Cara Pelaporan e-Filling SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (1770 SS)
1. Isi Formulir Pendaftaran di Kantor Pajak untuk mendapatkan nomor EFIN (electronic Filling Number) dan melampirkan fotocopy KTP.
2. Buka Situs di www.pajak.go.id, kemudian klik e-Filling (pelaporan Online) dipojok kanan bawah (lihat Gambar 01)
Gambar 01
3. Klik tombol Registrasi (lihat
Gambar 02)
Gambar 02
4. Isi Form Registrasi E-Filling (lihat Gambar 03)
a. NPWP = isi dengan npwp pribadi
b. EFIN
= isi nomor yang didapat dari kantor pajak waktu pendaftaran pada point no 1.
c.
Nomor
Hp = harus sesuai dengan waktu pendaftaran EFIN
d.
Alamat
email = harus sesuai dengan waktu pendaftaran EFIN
e.
Password
EFILLING = isi password pribadi yang dikehendaki untuk tujuan login EFIN dan
jangan sampai lupa.
f.
Kode
Keamanan = isi sesuai dengan tulisan di textbox.
g.
Klik
Tombol Daftar
Gambar 03
5. Setelah itu akan mendapatkan email verifikasi (lihat Gambar 04). Buka email tersebut dan klik link verifikasi nya (lihat Gambar 05)
Gambar 04
Gambar 05
6. Klik tombol login disitus e-filling (lihat Gambar 06 dan 07)
a. Identitas pengguna = isi dengan no npwp
b. Kata
sandi = isi dengan password yg didaftarkan pada point 4.e
Gambar 06
Gambar 07
7. Pilih menu disebelah kanan
a. SPT 1770 S wizard
b. SPT
1770 S
c. SPT
1770 SS (jika penghasilan bruto dibawah 60 juta)
Contoh
dibawah ini adalah Form SPT 1770 SS untuk form lain langkah-langkah nya tidak
beda jauh. (lihat Gambar 08)
Gambar 08
8. klik 1770 SS, kemudian isi tahun
pajak yang akan dilaporkan. Isi
pembetulan dengan 0 untuk pertama kali. (jika ada pembetulan baru isi dengan no
urut setelah nol) (lihat Gambar 09). Klik Lanjut.
Gambar 09
9. Isi data Formulir sesuai dengan 1721 A1 (lihat Gambar 10 dan 11)
a. Penghasilan Bruto
b. Pengurangan
c.
Penghasilan
Tidak Kena Pajak
d.
Pajak
Penghasilan yg telah dipotong oleh pihak lain
e.
Penghasilan
yang dikenakan PPh Final (jika ada)
Gambar 10
Gambar 11
10.
Klik
Simpan. Kemudian klik Ya (lihat Gambar 12 dan 13)
Gambar 12
Gambar 13
11.
Pilih
Daftar dari List SPT (lihat Gambar 14) kemudian klik tulisan Minta Kode
Verifikasi.
Gambar 14
12.
Setelah
itu akan mendapatkan notifikasi email. Buka email tersebut untuk mendapatkan
kode verifikasi.(lihat Gambar 15 dan 16)
Gambar 15
Gambar 16
13.
Kemudian
klik tulisan kirim (lihat Gambar 14)
14.
Masukkan
kode verikasi (lihat Gambar 17)
Gambar 17
15.
Setelah
column Status di list jadi hijau semua dan mendapatkan email. (lihat Gambar 18
dan 19). Maka perlaporan SPT dianggap Valid.
Gambar 18
Gambar 19
Setelah Mendapatkan email maka SPT sudah dilaporkan secara Online. Untuk yang memakai Form 1770 S, langkah-langkah sama, tetapi beda cara pengisian dengan formulir 1770 SS.