Tuesday, March 25, 2014

Lapor e-Filling SPT Tahunan (1770SS)

Cara Pelaporan e-Filling SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (1770 SS)

1.   Isi Formulir Pendaftaran di Kantor Pajak untuk mendapatkan nomor EFIN (electronic Filling Number) dan melampirkan fotocopy KTP.

2.   Buka Situs di www.pajak.go.id, kemudian klik e-Filling (pelaporan Online) dipojok kanan bawah (lihat Gambar 01)

Gambar 01

3.   Klik tombol Registrasi (lihat Gambar 02)

Gambar 02

4.   Isi Form Registrasi E-Filling (lihat Gambar 03)

a.    NPWP = isi dengan npwp pribadi
b.  EFIN = isi nomor yang didapat dari kantor pajak waktu pendaftaran pada point no 1.
c.    Nomor Hp = harus sesuai dengan waktu pendaftaran EFIN
d.     Alamat email = harus sesuai dengan waktu pendaftaran EFIN
e.    Password EFILLING = isi password pribadi yang dikehendaki untuk tujuan login EFIN dan jangan sampai lupa.
f.    Kode Keamanan = isi sesuai dengan tulisan di textbox.
g.      Klik Tombol Daftar

Gambar 03

5.   Setelah itu akan mendapatkan email verifikasi (lihat Gambar 04). Buka email tersebut dan klik link verifikasi nya (lihat Gambar 05)


Gambar 04

Gambar 05

6.   Klik tombol login disitus e-filling (lihat Gambar 06 dan 07)

a.    Identitas pengguna = isi dengan no npwp
b. Kata sandi = isi dengan password yg didaftarkan pada point 4.e
Gambar 06
Gambar 07

7.   Pilih menu disebelah kanan

a.   SPT 1770 S wizard
b. SPT 1770 S
c.   SPT 1770 SS (jika penghasilan bruto dibawah 60 juta)

Contoh dibawah ini adalah Form SPT 1770 SS untuk form lain langkah-langkah nya tidak beda jauh. (lihat Gambar 08)


Gambar 08

8.   klik 1770 SS, kemudian isi tahun pajak yang akan dilaporkan. Isi pembetulan dengan 0 untuk pertama kali. (jika ada pembetulan baru isi dengan no urut setelah nol) (lihat Gambar 09). Klik Lanjut.

Gambar 09

9.   Isi data Formulir sesuai dengan 1721 A1 (lihat Gambar 10 dan 11)

a.    Penghasilan Bruto
b.  Pengurangan
c.    Penghasilan Tidak Kena Pajak
d.     Pajak Penghasilan yg telah dipotong oleh pihak lain
e.    Penghasilan yang dikenakan PPh Final (jika ada)

Gambar 10

Gambar 11

10.         Klik Simpan. Kemudian klik Ya (lihat Gambar 12 dan 13)


Gambar 12

Gambar 13

11.         Pilih Daftar dari List SPT (lihat Gambar 14) kemudian klik tulisan Minta Kode Verifikasi.

Gambar 14

12.         Setelah itu akan mendapatkan notifikasi email. Buka email tersebut untuk mendapatkan kode verifikasi.(lihat Gambar 15 dan 16)


Gambar 15

Gambar 16

13.         Kemudian klik tulisan kirim (lihat Gambar 14)

14.         Masukkan kode verikasi (lihat Gambar 17)

Gambar 17

15.         Setelah column Status di list jadi hijau semua dan mendapatkan email. (lihat Gambar 18 dan 19). Maka perlaporan SPT dianggap Valid.

Gambar 18



Gambar 19

Setelah Mendapatkan email maka SPT sudah dilaporkan secara Online. Untuk yang memakai Form 1770 S, langkah-langkah sama, tetapi beda cara pengisian dengan formulir 1770 SS.