Friday, October 25, 2013

Aturan perhitungan lembur Indonesia

Aturan Perhitungan Lembur berdasarkan aturan KEPMEN No. 102 Th 2004

Pasal 1.
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :

Waktu kerja lembur adalah
  • waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu
  • atau 8 (delapan) jam sehari, dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) harikerja dalam 1 (satu) minggu
  • atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan
  • dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah.



Pasal 3
(1) Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam
dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu.

Pasal 8
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

Pasal 11
Cara perhitungan upah kerja lembur sebagai berikut :



Pengali

1.5
2
3
4
6 Hari kerja 
1 hari OFF
Hari Kerja

Jam Pertama
Jam ke-2

Hari Off,hari libur resmi


7 Jam pertama
Jam ke-8
Jam ke-9
Libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek

5 Jam pertama
Jam ke-6
Jam ke-7
5 Hari Kerja 
1 Hari OFF
Hari Kerja

Jam Pertama
Jam ke-2

Hari Off,hari libur resmi


8 Jam pertama
Jam ke-9
Jam ke-10
Libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek
5 Jam pertama
Jam ke-6
Jam ke-7

* Libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek = maksudnya hari libur resmi jatuh di hari off kerja

No comments:

Post a Comment